Legalitas LSP TPTU
Akta Pendirian : LSP TPTU No.02 Notaris Norman Tuah Hamonangan Sinaga M.Kn Tanggal 09 Maret 2018
SK : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0026691.AH.01.01 Tahun 2018.
Asosiasi Pendiri : APITU INDONESIA ( Asosiasi Praktisi Pendingin dan Tata Udara Indonesia )
Instansi Pendukung : Badan Penyuluhan dan pengembangan SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Pusat pendidikan dan Pelatihan Kementerian perindustrian Republik Indonesia
Nomor dan tanggal Lisensi : BNSP-LSP-1219-1D Tanggal 24 April 2018
Visi dan Misi
VISI : Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi sebagau UNGGULAN NASIONAL di Bidang Teknik Pendingin dan Tata Udara
MISI :
a. Melaksanakan Program Sertifikasi Kompetensi yang secara sistematis dan obyektif melelui Uji Kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja baik yang bersifat Nasional, Khusus maupun Internasional.
b. Mempelopori kerjasama terpadu antara Asosiasi Industri/Profesi dengan Lembaga Pendidikan/Pelatihan dalam mengembangkan Kompetensi SDM agar mampu bersaing secara Global.
Target Sertifikasi
LSP Teknik Pendingin Tata Udara adalah Lembaga yang akan khusus lebih berfokus kepada Pengembangan Sumberdaya Kompeten Manusia Bidang Teknik Pendingin ( Refrigerasi ) dan Tata Udara ( Air Conditioning ).
Hal tersebut bisa melalui Anggota-Anggota dari Asosiasi ( Perkumpulan ) yang berada di Indonesia, Karyawan Perusahaan dan Lembaga yang menangani Bidang TPTU. Para Pekerja bebas Bidang Pendingin dan Tata Udara yang terdiri dari bengkel-bengkel AC dan atau Refrigerasi yang beroperasi di Seluruh Indonesia.
Teknisi-teknisi TPTU dari para Produsen Mesin Pendingin dan Tata Udara serta para Calon Pekerja.