Sertifikat Keahlian/ Profesi mempunyai masa berlaku sampai dengan 3 ( tiga ) Tahun, setelah masa berlaku akan habis maka Sertifikat dapat dilakukan Perpanjangan.
Silakan lakukan perpanjangan sertifikat, dengan mengisi formulir berikut ini :
![](https://lsptptu.id/wp-content/uploads/2020/09/SRT.png)
Sertifikat Keahlian/ Profesi mempunyai masa berlaku sampai dengan 3 ( tiga ) Tahun, setelah masa berlaku akan habis maka Sertifikat dapat dilakukan Perpanjangan.
Silakan lakukan perpanjangan sertifikat, dengan mengisi formulir berikut ini :