KKNI 2019 : Teknisi Refrigerasi dan Teknisi Tata Udara, jenjang 2 – 5 wajib Sertifikat Kompetensi.

Jakarta–Geliat Kompetensi sedang digalakkan oleh Perkumpulan/Asosiasi Praktisi Pendingin dan Tata Udara Indonesia ( APITU INDONESIA ), hal ini selaras dengan Program Pemerintah yang baru-baru ini terbit.

Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor : P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA BAGI TEKNISI REFRIGERASI DAN TEKNISI TATA UDARA

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja untuk pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

2. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI.

3. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, Standar Internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja Khusus.

4. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.

5. Sistem Refrigerasi adalah semua komponen utama dan pendukung yang digunakan untuk menjaga kualitas (pengawetan) produk makanan, kedokteran, industri atau menjaga media pada proses industri atau hal lainnya yang bukan bertujuan untuk kenyamanan manusia, antara lain mesin refrigerasi rumah tangga, mesin refrigerasi komersial, ice maker, chilling room dan cold storage, serta freezer (air blast freezer, contact plate freezer, individual quick freezing), dan pabrik es batu.

6. Sistem Tata Udara adalah semua komponen utama dan pendukung yang digunakan untuk mengolah dan mengkondisikan udara (bisa dengan menyaring (filtration), mendinginkan, memanaskan, melembabkan, dan/atau mengeringkan) agar penghuninya (manusia) merasa nyaman dan/atau mencapai tingkat kebersihan udara tertentu, antara lain jenis air conditioning rumah tangga, air conditioning gedung komersial, air conditioning industri, fan coil unit, air handling unit, dan chiller.

7. Teknisi Refrigerasi adalah tenaga teknik yang bekerja dalam pemasangan, perawatan, dan perbaikan di berbagai jenis aplikasi di bidang refrigerasi pada sektor rumah tangga, komersial, dan industrial kecuali untuk sistem refrigerasi transportasi yang menggunakan mesin kendaraan sebagai penggerak compressor.

8. Teknisi Tata Udara adalah tenaga teknik yang bekerja dalam pemasangan, perawatan, dan perbaikan di berbagai jenis aplikasi di bidang tata udara pada sektor rumah tangga, komersial, dan industrial kecuali untuk sistem tata udara pada alat transportasi.

9. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan

10. Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.

11. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.

12. Registrasi adalah kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap lembaga sertifikasi profesi.

13. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

14. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.

15. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga yang selanjutnya disingkat LSP Pihak Ketiga adalah LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

17. Kepala Badan adalah pejabat Eselon I yang bertanggung jawab dibidang pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.

0 0 votes
Article Rating
Berlangganan
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Anda punya ide bagus, silakan komentarx
()
x
X