LSPTPTU- Proses verifikasi yang dilakukan oleh LSP TPTU pada Kamis dan Jum’at 15-16/11/2018 terhadap Daikin National Training Center yang berdasar Surat permintaan dari Pihak Daikin Indonesia, telah rampung dilaksanakan.
Proses verifikasi selama dua hari tersebut melihat secara lengkap Fasilitas Peralatan, Fasilitas Personal dan Equipment pendukung lainnya yang tersedia pada Daikin National Training Center sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ), sebagai syarat agar terpenuhinya Kriteria Tempat Uji Kompetensi yang akan dilakukan LSP TPTU dalan kegiatannya sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi.
Verfikasi dilakukan oleh Team dari LSP TPTU yaitu Arbain Sabran, Drs. Robert Silalahi dan dibawah komando langsung Ketua LSP TPTU H. Nur Ekhwan. Proses ini memang cukup teliti mengingat bahwa dalam rangka kegiatan Asesi harus terdapat Komponen TUK yang baik, lengkap dan memadai, didukung Tenaga Asesor yang berkemampuan dan tidak berfihak kepada siapapun, mengingat hasil Asesi yang nantinya akan diterbitkannya Rekomendasi kepada BNSP agar Peserta/Teknisi mendapatkan Sertifikat mempunyai kemampuan sesuai dengan Uji Materi yang diujikan dalam kegiatan Asesi tersebut. Tujuannya adalah Teknisi Kompeten mampu betul-betul mampu mengaplikasikan kemampuannya sesuai dengan Daftar Unit Kommpetensi yang nanti akan tercantum pada belakang Sertifikat Kompetensi.
Sebelumnya diketahui bahwa LSPTPTU adalah Lembaga Sertifikasi dengan kategori P3, LSP pihak ketiga (LSP P3) adalah LSP yang didirikan oleh pihak ketiga atas dukungan Asosiasi Industri dan/atau Asosiasi Profesi dengan tujuan melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja untuk Sektor dan atau Profesi tertentu . Sehingga LSP TPTU adalah LSP kebutuhan Khusus untuk Kegiatan Sertifikasi Profesi Teknik Pendingin dan Tata Udara. Ujian sertifikasinya tidak harus terpadu dengan pelatihan khusus dari suatu LPK Independen ataupun UPT tertentu. Siapapun yang memenuhi syarat dapat mengikuti ujian Sertifikasi mereka secara langsung, dan oleh karena itu, LSP P3 umumnya menggunakan SKK-NI ( Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).
Ketua LSP-TPTU H. Nur Ekhwan mengatakan, dengan hasil Verifikasi LSPTPTU terhadap Daikin National Training Center ini maka LSP TPTU siap melakukan Kegiatan Sertifikasi. Kita akan segera Proses semua berkas yang dibutuhkan dengan TUK Mandiri Daikin NTC dan segera melakukan Asesi, tutup Nur Ekhwan.
Sumber : Dipublikasikan oleh Biro Informasi Teknologi dan Publikasi Apitu Indonesia
Mujiono/red